Rabu, 04 Januari 2012

Tanda-tanda bahaya dalam kehamilan

Empat tanda bahaya kehamilan :



1. Perdarahan dari jalan lahir


2. Nyeri kepala yang sangat hebat


3.Gangguan pada penglihatan


4.Nyeri perut yang sangat hebat

Selain itu ada 18 hal yang harus diwaspadai dan harus melahirkan di rumah sakit yaitu:



-Pernah di operasi seksio sesaria (operasi caesar)
*

-Perdarahan dari jalan lahir selain lendir bercampur darah

*

-Persalinan kurang dari 37 minggu (kurang bulan)
*

-Ketuban pecah disertai dengan keluar mekonial kental (cairan warna keruh)
*

-Ketuban pecah disertai tidak terasa gerakan janin
*

-Ketuban telah pecah lebih dari 24 jam atau ketuban pecah pada kemanilan kurang bulan
*

-Ada tanda gejala infeksi : Suhu tubuh tinggi, menggigil, nyeri perut dan cairan ketuban yang berbau
*

-Tekanan darah lebih dari 160/110
*

-Tinggi fundus 41 cm atau lebih kehamilan kembar
*

-Ada tanda gerakan janin berkurang (10 gerakan dalam 1 hari)
*

-Kepala janin belum masuk panggul pada persalinan
*

-Letakk sungsang, lintang/malang
*

-Bagian terendah bukan kepala saja, tapi ada bagian lain misalnya tangan/lengan
*

-Tali pusat keluar sebelum bayi lahir
*

-Syok
*

-Anemia
*

-Kuning
*

-Kehamilan kembar

Kamis, 15 Desember 2011

KELAINAN KONGENITAL PADA SISTEM REPRODUKSI PADA UTERUS,DAN TUBA FALOPII

UTERUS DAN TUBA FALLOPI

Kelaianan kelainan bawaan pada uterus dan kedua tuba adalah kelainan yang timbul pada pertumbuhan duktus mulleri berupa tidak terbentuknya satu atau kedua duktus,gangguan dalam kedua duktus,dan gangguan dalam kanalisasi setelah fusi .Kelainana kelainan tersebut sering disertai oleh kelainan pada traktus urinarius,sedangkan ovarium sendiri biasanya normal.

Ada sebagian wanita yang memiliki rahim abnormal sehingga mengalami gangguan kesehatan reproduksi.Anda tidak perlu terlalu kawatir karena angka kejadian rahim tidak normal sangat jarang,hanya sekitar 0,1 % dari populasi, namun tidak ada salahnya jika anda mengetahui kasus ini lebih detail.

JENIS DAN PENYEBABNYA

Penelitian yang telah dilakukan pada saat persalinan mengidentifikasikan insiden kelainan rahim sekitar 2-3%.Kelainan yang paling sering terjadi adalah septate uterus,bicornuate uterus dan didelphic uterus.Unicarmuate uterus merupakan type kelainan yang paling jarang ditemukan.Untuk lebih jelasnya ,berikut ini penjelasan mengenai jenis jenis kelainan rahim.

UNICORNUATE UTERUS(UTERUS UNICORNIS)

Yaitu rahim yang mempunyai 1 “tanduk”sehingga bentuknya seperti pisang.Sekitar 65%wanita memiliki kelainan jenis rahim ini yang mempunyai semacam tanduk “kedua” yang lebih kecil.Terkadang”tanduk”kecil ini berhubungan dengan rahim dan vagina tetapi yang sering terjadi adalah terisolasi dan tidak berhubungan dengan keduanya.

SEPTATE UTERUS(UTERUS SEPTUS)

Yaitu kelainan rahim yang sebagian atau seluruh dindingnya terbelah (seolah olah mempunyai sekat) menjadi 2 bagian.Padahal ,bagian luarnya tampak normal saja lelainan ini dapat didiagnosis dengan pemeriksaan dalam ,tetapi terkadang tidak diketahui sampai wanita yang bersangkutan mengalami hambatan atau gangguan kehamilan.Misalnya,sulit hamil atau sering mengalami keguguran berulang.

BICORNUATE UTERUS(UTERUS BICORNIS)

Yaitu kelainan bentuk rahim seperti bentuk hati mempunyai dinding dibagian dalamnya dan terbagi 2 dibagian luarnya .Kelainan rahim ini yang paling banyak ditemukan dan dapat mempengaruhi kemampuan reproduksi wanita .

UTERUS DIDELPHYS(UTERUS DUPLEX)

Yaitu kelainan rahim yang memiliki “2 leher rahim”sebagian besar kasus ini mempunyai dinding yang memisahkan vagina menjadi 2 bagian.Wanita dengan kelainan ini tidak mengalami gejala apapun.Namun disayangkan sampai saat ini penyebab dari berbagai jenis kelainan rahim tersebut belum diketahui pasti

Jumat, 17 Juni 2011

ASPEK HUKUM ABORSI, BAYI TABUNG DAN ADOPSI

1. Aborsi

Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. (Wikipedia, 2009)

Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup.

Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus.

Merupakan abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:

1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
5. Prosedur tidak dirahasiakan.
6. Dokumen medik harus lengkap.

Alasan-alasan untuk melakukan tindakan abortus medisinalis :

1. Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
2. Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
3. Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
4. Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
5. Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
6. Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
7. Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
8. Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.
9. Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
10. Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
11. Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.

Abortus Provokatus Kriminalis

Merupakan aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu. Aborsi provokatus kriminalis adalah pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/mengobati ibu, dilakukan oleh tenaga medis/non-medis yang tidak kompeten, serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan. Biasanya di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.

Alasan-alasan melakukan abortus provokatus kriminalis :

1. Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
2. Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
3. Kehamilan di luar nikah.
4. Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
5. Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
6. Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
7. Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.

Dari banyaknya penyebab permasalahan aborsi di atas, semua pihak dihadapkan pada adanya pertentangan baik secara moral dan kemasyarakatan di satu sisi maupun dengan secara agama dan hukum di lain sisi. Dari sisi moral dan kemasyarakatan, sulit untuk membiarkan seorang ibu yang harus merawat kehamilan yang tidak diinginkan terutama karena hasil pemerkosaan, hasil hubungan seks komersial (dengan pekerja seks komersial) maupun ibu yang mengetahui bahwa janin yang dikandungnya mempunyai cacat fisik yang berat. Anak yang dilahirkan dalam kondisi dan lingkungan seperti ini nantinya kemungkinan besar akan tersingkir dari kehidupan sosial kemasyarakatan yang normal, kurang mendapat perlindungan dan kasih sayang yang seharusnya didapatkan oleh anak yang tumbuh dan besar dalam lingkungan yang wajar, dan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi sampah masyarakat.

Di samping itu, banyak perempuan merasa mempunyai hak atas mengontrol tubuhnya sendiri. Di sisi lain, dari segi ajaran agama, agama manapun tidak akan memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian kehamilan dengan alasan apapun. Sedangkan dari segi hukum, masih ada perdebatan-perdebatan dan pertentangan dari yang pro dan yang kontra soal persepsi atau pemahaman mengenai undang-undang yang ada sampai saat ini. Baik dari UU kesehatan, UU praktik kedokteran, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan UU hak azasi manusia (HAM). Keadaan seperti di atas inilah dengan begitu banyak permasalahan yang kompleks yang membuat banyak timbul praktik aborsi gelap, yang dilakukan baik oleh tenaga medis formal maupun tenaga medis informal. Baik yang sesuai dengan standar operasional medis maupun yang tidak, yang kemudian menimbulkan komplikasi – komplikasi dari mulai ringan sampai yang menimbulkan kematian.

2. Bayi Tabung

Bayi tabung atau pembuahan in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.

Dalam melakukan fertilisasi-in-virto transfer embrio dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :

1. Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2. Pematangan sel-sel telur sipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3. Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4. Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5. Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6. Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7. Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.

Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut : Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit.

Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.

Otto Soemarwoto dalam bukunya “Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global” dengan tambahan dan keterangan dari Drs. Muhammad Djumhana, S.H., menyatakan bahwa bayi tabung pada satu pihak merupakan hikmah. Ia dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang terjadi ditanam dalam kandungan istri. Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan istri.

Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak yang kontra dan pihak yang pro. Pihak yang pro dengan program ini sebagian besar berasal dari dunia kedokteran dan mereka yang kontra berasal dari kalangan alim ulama.

3. Adopsi

Adopsi diambil dari bahasa Inggris adoption yang berarti pengangkatan atau pemungutan. Dalam hal ini adopsi berarti pengangkatan anak oleh seseorang atau keluarga yang dikalukan untuk tujuan tertentu. Adopsi dapat dilakukan seseorang pada seorang anak, baik saat masih bayi maupun sudah balita bahkan sudah remaja, namun umumnya dilakukan pada saat si anak masih bayi.

Pada umumnya orang mengadopsi tidak memiliki surat resmi atau secara sah hukum telah mengadopsi karena tidak tahu mengenai hokum dari adopsi sendiri, apalagi bila yang diadopsi dalah anak dari saudara sendiri yang biasanya hanya dari keluarga saja yang tahu.

ASPEK HUKUM ABORSI, BAYI TABUNG DAN ADOPSI

A. Aspek Hukum Aborsi

Aspek hukum pada aborsi mengenai :

1. Wanita yang menggugurkan kandungan;
2. Orang lain yang menggugurkan kandungan si wanita (bisa dokter, atau tenaga medis lainnya, dan juga dukun beranak, atau orang lain);
3. Orang lain yang membantu atau turut serta menggugurkan kandungan si wanita;
4. Orang yang menyuruh menggugurkan kandungan si wanita.

Faktor-faktor yang memengaruhi tindakan aborsi :

1. Faktor ekonomi, di mana dari pihak pasangan suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrasepsi yang gagal.
2. Faktor penyakit herediter, di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya cacat secara fisik.
3. Faktor psikologis, di mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.
4. Faktor usia, di mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih belum dewasa & matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus membangun suatu keluarga yang prematur.
5. Faktor penyakit ibu, di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam nyawa ibu.
6. Faktor lainnya, seperti para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.

Di Indonesia adapun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi dan penyebabnya dapat dilihat pada:

1. 1. KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349
1. Pasal 229: Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
3. Pasal 347:

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.

1. Pasal 348:

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.

1. Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
2. Pasal 535 : Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:

1. Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktik dapat dicabut.
5. Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti dilahirkan berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.

Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48).

1. 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

1. a. Pasal 15 ayat 1 dan 2

1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :

1. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
2. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
3. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
4. Pada sarana kesehatan tertentu.

Pada penjelasan UU Kesehatan pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:

1. Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
2. Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.

Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan (informed consent) ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk pemerintah.

Didalam UU Kesehatan ini belum disinggung soal masalah kehamilan akibat perkosaan, akibat hubungan seks komersial yang menimpa pekerja seks komersial ataupun kehamilan yang diketahui bahwa janin yang dikandung tersebut mempunyai cacat bawaan yang berat.

1. Dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
2. b. Pasal 80

Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

1. 3. UU HAM, pasal 53 ayat 1

Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

1. 4. UU Penghapusan KDRT

Pasal 10 mengenai hak-hak korban pada butir (b): Korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Di sini dicoba disimpulkan sesuatu dan mempunyai persepsi dari pernyataan butir-butir pasal UU KDRT sebelumnya yang saling berkaitan:

1. Pasal 2(a): Lingkup rumah tangga ini meliputi: Suami, isteri, anak.
2. Pasal 5: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dengan cara:
1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan psikis
3. Kekerasan seksual
4. Penelantaran rumah tangga
5. Pasal 8(a): Kekerasan seksual meliputi:
1. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
2. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.

Dalam UU ini memang tidak disebutkan secara tegas apa yang dimaksud dengan ‘pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis’ pada pasal 10, namun apabila dikaitkan dengan kekerasan seksual yang berefek pada kehamilan yang tidak diinginkan, maka korban diasumsikan dapat meminta hak atas pelayanan medis untuk mengakhiri kehamilannya, karena secara medis, korban akan mengalami stres ataupun depresi, dan bukan tidak mungkin akan menjadi sakit jiwa apabila kehamilan tersebut diteruskan.

Dari uraian penyebab inilah mungkin didapatkan gambaran mengenai penggolongan aborsi yang akan dilakukan. Pada bfaktor ke-5 sudah jelas dapat digolongkan pada aborsi terapetikus, sesuai dengan UU Kesehatan pasal 15 tentang tindakan medis tertentu yang harus diambil terhadap ibu hamil demi untuk menyelamatkan nyawa ibu. Faktor ke-2 dan 3, mungkin para ahli kesehatan dan ahli hukum dapat memahami alasan aborsi karena merupakan hal-hal yang di luar kemampuan ibu, dimana pada faktor ke 2, apabila bayi dibiarkan hidup, mungkin akan menjadi beban keluarga serta kurang baiknya masa depan anak itu sendiri. Namun keadaan ini bertetangan dengan UU HAM pasal 53 mengenai hak hidup anak dari mulai janin sampai dilahirkan, dan pasal 54 mengenai hak untuk mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi setiap anak yang cacat fisik dan mental. Pada faktor ke 3, kemungkinan besar bayi tidak akan mendapatkan kasih sayang yang layak, bahkan mungkin akan diterlantarkan ataupun dibuang, yang bertentangan dengan UU Kesehatan pasal 4 tentang perlindungan anak mengenai hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Sedangkan bagi ibu yang merupakan korban pemerkosaan itu sendiri, hal ini merupakan keputusan yang kurang adil apabila kehamilan akibat perkosaan itu dilanjutkan, karena dia sendiri adalah korban suatu kejahatan, dan pasti akan merupakan suatu beban psikologis yang berat. Sedangkan pada faktor 1, 4, dan 6, jelas terlihat adalah kehamilan diakibatkan oleh terjadinya hubungan seks bebas, yang apabila dilakukan tindakan aborsi, dapat digolongkan pada aborsi provokatus kriminalis bertentangan dengan KUHP Pasal 346-349 dan UU Kesehatan pasal 4 tentang perlindungan anak.

Dari penjelasan tersebut, didapatkan gambaran mengenai aborsi legal dan illegal. Aborsi provokatus/buatan legal yaitu aborsi buatan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, yaitu memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Berdasarkan indikasi medis yang kuat yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
2. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan;
3. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami ataupun keluarganya;
4. Pada sarana kesehatan tertentu.

Setiap dokter pada waktu baru lulus bersumpah untuk menghormati hidup mulai sejak saat pembuahan, karena itu hendaknya para dokter agar selalu menjaga sumpah jabatan dan kode etik profesi dalam melakukan pekerjaannya. Namun pada kehidupan sehari-hari, banyak faktor-faktor yang berperan, seperti rasa kasihan pada perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, faktor kemudahan mendapatkan uang dari praktik aborsi yang memakan biaya tidak sedikit ataupun faktor-faktor lainnya.
Sejak abad 5 SM, Hipokrates sudah bersumpah antara lain bahwa ia “tidak akan memberikan obat kepada seorang perempuan untuk menggugurkan kandungannya”. Sumpah itu kemudian kemudian menjadi dasar bagi sumpah dokter sampai sekarang. Pernyataan Geneva yang dirumuskan pada tahun 1984 dan memuat sumpah dokter antara lain menyatakan bahwa para dokter akan “menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan”. Pernyataan itu juga termuat dalam sumpah dokter Indonesia yang dirumuskan dalam PP no.26/1960. Sikap para dokter se-dunia terhadap pengguguran terutama dirumuskan dalam “Pernyataan Oslo” pada tahun 1970, yang terutama menyoroti hal pengguguran berdasarkan indikasi medis.

Oleh sebab itu di mana hukum memperbolehkan pelaksanaan pengguguran terapetis, atau pembuatan UU ke arah itu sedang dipikirkan, dan hal ini tidak bertentangan dengan kebijaksanaan dari ikatan dokter nasional, serta dimana dewan pembuat undang-undang itu ingin atau mau mendengarkan petunjuk dari profesi medis, maka prinsip-prinsip berikut ini diakui:

1. Pengguguran hendaklah dilakukan hanya sebagai suatu tindakan terapetis.
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan seyogyanya sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
3. Prosedur itu hendaklah dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten dalam instalasi-instalasi yang disetujui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika seorang dokter merasa bahwa keyakinan hati nuraninya tidak mengizinkan dirinya menganjurkan atau melakukan pengguguran, ia berhak mengundurkan diri dan menyerahkan kelangsungan pengurusan medis kepada koleganya yang kompeten.

Dihimbau bagi para dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya agar:

1. Tindakan aborsi hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh minimal dua orang dokter yang kompeten dan berwenang.
3. Prosedur tersebut hendaknya dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten di instansi kesehatan tertententu yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika dokter tersebut merasa bahwa hati nuraninya tidak sanggup melakukan tindakan pengguguran, maka hendaknya ia mengundurkan diri serta menyerahkan pelaksanaan tindakan medis ini pada teman sejawat lainnya yang juga kompeten .
5. Selain memahami dan menghayati sumpah profesi dan kode etik, para dokter dan tenaga kesehatan juga perlu meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.

Aspek Hukum Bayi Tabung

Inseminasi buatan atau bayi tabung menjadi permasalahan hukum dan etis moral bila sperma/sel telur datang dari pasangan keluarga yang sah dalam hubungan pernikahan. Hal ini pun dapat menjadi masalah bila yang menjadi bahan pembuahan tersebut diambil dari orang yang telah meninggal dunia.

Permasalahan yang timbul antara lain adalah:

1. Bagaimanakah status keperdataan dari bayi yang dilahirkan melalui proses inseminasi buatan?
2. Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan orang tua biologisnya? Apakah ia mempunyai hak mewaris?
3. Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan surogate mother-nya (dalam kasus terjadi penyewaan rahim) dan orang tua biologisnya? Darimanakah ia memiliki hak mewaris?

Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) :

1. Jika benihnya berasal dari Suami Istri.
1. Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
2. Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum pasal 255 KUH Perdata.
3. Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum pasal 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.)
4. Jika salah satu benihnya berasal dari donor
1. Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum pasal 250 KUH Perdata.
2. Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum pasal 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata.
3. Jika semua benihnya dari donor
1. Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
2. Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.

Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi-in-vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat menutup kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya.

Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.

C. Aspek Hukum Adopsi

Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan adopsi :

1. 1. Pihak yang mengajukan adopsi

1. Pasangan Suami Istri

Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/ pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.

1. Orang tua tunggal
1. i. Staatblaad 1917 No. 129

Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.

Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.

1. ii. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
2. 2. Tata cara mengadopsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.

Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .

1. 3. Isi permohonan

Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:

1. motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
2. penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.

Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi pemohon (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa pemohon akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.

1. 4. Yang dilarang dalam permohonan

Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:

1. menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
2. pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.

Hal ini disebabkan karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.

Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan, maka pemohon perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan pemohon dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.

1. 5. Pencatatan di kantor Catatan Sipil

Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

1. 6. Akibat hukum pengangkatan anak

Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.

1. Perwalian

Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.

1. Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
1. i. Hukum Adat

Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).

1. ii. Hukum Islam

Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)

1. iii. Peraturan Per-Undang-undangan

Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.

HUKUM DAN ATURAN TRAKTUS URINARI

A. Hak Perawat
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Bagaimana dengan beberapa jenis kompetensi profesi yang keilmuannya hampir sama dengan keperawatan? hal ini tentunya ada perimbangan sendiri mengenai kompleksitas alur kerjasama antara perawat dan bidang profesi lainnya.
Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan. Penulis sangat berterima kasih sekali kepada pemerintah dan masyarakat atas penghargaan yang diberikan, yaitu berupa kerja sama yang baik dari masyarakat dan sertifikat resmi dari pusat DEPKES RI Litbangkes sebagai perawat pelaksana saat bertugas di DACILGALTAS (Daerah Terpencil, tertinggal, rawan konflik dan bencana alam serta tidak diminati). Hanya saja penulis hingga saat ini masih bingung, selain sebagai pajangan dirumah kira-kira sertifikat tersebut bisa digunakan untuk apa ya?
Layaknya pegawai pemerintahan lainnya (Pegawai Negeri Sipil) perawat juga berhak memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Di Indonesia biasanya kita kenal dengan Asuransi Kesehatan (ASKES). Bagi pegawai negeri sipil (PNS) berhak memiliki ASKES tersebut tak terkecuali perawat yang berstasus PNS, sebagai jaminan kesehatan selama menjalani masa tugas hingga masa pensiun nantinya. Kalau dilihat dari hak perawat yang telah di tetapkan ini sepertinya belum berjalan dengan optimal. Sebenarnya hak mendapatkan perlindungan terhadap resiko kerja ini bukan hanya untuk PNS saja, tetapi untuk semua perawat yang sedang dalam masa tugasnya, misalnya saja yang berada dirumah sakit atau klinik dan balai perawatan swasta. Semestinya perawat tetap mendapatkan jaminan kesehatan baik itu dalam lingkungan pemerintahan maupun swasta, namun pada kenyataannya belum terpenuhi terutama di lingkungan swasta. Hal ini juga tergantung kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan oleh manajemen yang memanfaatkan tenaga perawat tersebut.
Satu hal lagi yang sering terabaikan, yaitu mengenai hak perawat untuk menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku. Penulis berharap agar teman-teman sejawat juga dapat mendiskusikannya disini, karena dari sekian banyak perawat yang bekerja belum tentu mendapatkan imbalan yang sesuai dengan ilmu yang diaplikasikan terhadap masyarakat. Akan tetapi jika untuk menyampaikan keluhan dengan maksud memprotes atau sejenisnya bukan disini tempatnya. Disini kita hanya mendiskusikan bagaimana mengambil langkah ke depan, sehingga tidak terjadi lagi hal yang tidak menyenangkan.
B. Kewajiban Perawa
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali. Contoh kecil saja ketika sudah bekerja, mungkin akan berfikir bahwa ilmu pengetahuan kita akan bertambah seiring dengan pengalaman yang didapatkan dilapangan, untuk itu kita harus dapat membagi fokus kita antara belajar dan bekerja sehingga orientasi kerja juga tidak terganggu dan ilmu kita bertambah banyak. Bahkan ada yang hanya mengejar pangkat atau golongan sehingga yang dituju adalh jenjang pendidikan yang kadang-kadang tidak sesuai, misalkan yang seharusnya dari DIII keperawatan lanjut ke S1 Keperawatan tetapi beralih kejurusan lain, sekolah murah asal naik pangkat, menurut saya hal ini hanya menyemakkan ruang kerja saja yang berisi orang-orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan yang seharusnya mereka miliki. Namun disisi lain, untuk mencapai jenjang pendidikan yang tinggi di bidang keperawatan membutuhkan biaya yang super tinggi pula, sehingga mereka yang mengejar pangkat tadi merasa tidak seimbang dengan apa yang akan mereka dapatkan kelak.
Jadi apa yang dimaksud disini adalah bahwa untuk meningkatkan ilmu pengetahuan tentang keperawatan bukan hanya di bangku kuliah saja, akan tetapi bisa melalui internet seperti yang anda lakukan sekarang ini, serta disisi lain kita juga perlu mengejar jenjang pendidikan karena semua itu tidak kalah pentingnya.

Sumber Bacaan:

Kamis, 16 Juni 2011

SUB INVOLUSI

Masa nifas: mulai setelah persalinan selesai dan berakhir setelah kira-kira 6 minggu. Seluruh alat genitalia baru pulih kembali seperti sebelum ada kehamilan dalam waktu 3 bulan.

Perubahan-perubahan pada alat genitalia (dalam & luar) secara keseluruhannya disebut involusi. Disamping involusi terjadi juga hemokonsentrasi dan laktasi. Laktasi terjadi karena pengaruh Lactogenic Hormone dari kelenjar hipofise (klik 'tuk lihat gambar) terhadap kelenjar-kelenjar payudara.

Setelah janin lahir, besar rahim kira-kira setinggi pusat ibu, segera setelah plasenta lahir, tinggi besar rahim lk (lebih kurang) 2 jari di bawah pusat.Pada hari ke-5 paska melahirkan rahim lk setinggi 7 cm diatas tulang kemaluan atau setengah jarak tulag kemlauan - pusat, sesudah 12 hari rahim tidak dapat diraba lagi di atas tulng kemaluan.

Hemokonsentrasi
Hemokonsentrasi artunya darah ibu mulai mengental lagi setelah sebelumnya pada waktu kehamilan megalami hemodilusi (pengenceran). Pada kehamilan terdapat hubungan antara sirkulasi ibu & plasenta. Setelah melahirkan, hubungan tersebut hilang tiba-tiba. Volume darah pada ibu relatif bertambah. Keadaan ini dapat diatasi dengan mekanisme kompensasi dengan timbulnya hemokonsentrasi yang terjadi pada hari-hari ke 3-15 hari post partum.

Laktasi
Perubahan yang terdapat pada kedua payudara sejak kehamilan muda: meningkatnya jumlah jaringan payudara terutama kelenjar-kelenjar dan lemak, dtemukan colostrum (ASI awal) pada saluran di payudara, pembuluh darah yang bertambah.
Pengaruh hormon-hormon hipofisis kembali muncul, antara lain lactogenic hormone. Pengaruh oksitosin mengakibatkan kelenjar-kelenjar susu berkontraksi, sehingga terjadi pengeluaran ASI. Umumnya produksi asi yang sebetulnya hari ke 2-3. Pada hari-hari I ASI hanya berupa colostrum

Rangsangan psikis merupakan refleks dari mata ibu ke otak, mengakibatkan oksitosin dhasilkan, sehingga ASI dapat dikeluarkan dan sebagai efek sampingan rahim menajdi semakin keras berkontraksi.Dengan memberi ASI akan bertambah rasa kasih sayang antara ibu dan anak. ASI juga dapat melindungi bayi terhadap infeksi seperti: usus, paru2 dan telinga karena ASI mengandung lactoferin, lysozyme & imunogbulin A.

Lokia = sekret yang berasal dari rongga rahim dan vagina dalam masa nifas.
Hari I = lokia nigra/ lokia kruenta: darah segar + sisa-sisa selaput ketuban, sisa-sisa vernix caseosa (lemak2 bayi), lanugo (bulu bayi) & mekonium (pub bayi).
Hari 2 – 6 hari = lokia sanguilenta (merah kental)
Minggu 1 – 2 = lokia serosa (bening)
> 2 mg = lokia alba (putih)
Biasanya lokia berbau sedikit amis, jika terdapat infeksi, akan berbau busuk.

Perawatan Post Partum
Dimulai sejak kala ini dengan menghindarkan kemungkinan perdarahan & infeksi. Bila ada laserasi jalan lahir/ luka bekas episiotomi, lakukan penjahitan & perawatan luka sebaik-baiknya 8 jam post partum wanita harus tidur telentang untuk mencegah terjadinya perdarahan sesudah 8 jam, badan miring kiri dan kanan untuk mencegah trombosis.

Ibu dan bayi bisa diletakkan dalam 1 kamar (rooming in) atau terpisah. Pada hari ke-2 bila perlu dapat dilakukan latihan-latihan senam. Hari ke-3 duduk, ke-4 berjalan, ke-5 dapat dipulangkan. Diet yang diberikan harus bermutu tinggi dengan cukup kalori, cukup protein, cairan serta buah-buahan karena wanita mengalami hemokosentrasi.

Miksi atau berkemih harus cepat dapat dilakukan sendiri. Bila kandung kencing penuh & wanita tidak dapat berkemih sendiri, sebaiknya dilakukan kateterisasi dengan memperhatikan jangan sampai infeksi.

Umumnya partus lama, yang kemudian diakhiri dengan ekstraksi valcum/ cunam, dapat mengakibatkan hal-hal yang demikian sampai terjadi retensio urin. Bila perlu, sebaiknya dipasang dawer catheter/ indwelling catheter untuk memberi istirahat pada otot-otot kandung kencing. Dengan demikian, jika ada kerusakan-kerusakan pada otot-otot kandung kencing, otot-otot cepat pulih kembali sehingga tugasnya cepat pula kembali.

Defekasi (boker) harus ada 3 hari paska melahirkan. Bila ada obstipasi, dapat diberikan pencahar seperti SOLAC (sponsor). Bila terdapat after pain/ mules dapat diberikan analgetika/ sedativa supaya dapat tidur. Delapan jam paska melahirkan ibu disuruh menyusui bayi untuk merangsang laktasi.

Ibu tidak boleh menyusukan bayi jika menderita:
- Penyakit typus
- TBC aktif
- Kelainan jantung berat
- Keracuna tiroid
- Diabetes berat
- Gangguan jiwa
- Puting yang masuk kedalam
- Morbus hansen (lepra)

Perawatan payudara
Cuci areola payudara & puting susu dengan teratur dengan sabun dan beri minyak/ cream agar tetap lemas. Jangan sampai kelak mudah lecet/ pecah-pecah. Sebelum menyusui payudara harus dibiarkan lemas dengan melakukan message secara menyeluruh. Bersihkan sebelum menyusui. Jika bayi meninggal, laktasi harus dihentikan dengan cara mengadakan pembalutan kedua mamma hingga tertekan & dapat pula diberi obat penekan laktasi bromocryptin sehingga lactogenic hormon tertekan.

Pemeriksaan Paska Melahirkan
1.Keadaan umum
2.Keadaan payudara & putingnya
3.Dinding perut, apakah ada hernia
4.Keadaan perineum
5.Kandung kencing, ada sistokel/ uretrokel atau tidak.
6.Rektum, ada rektokel & pemeriksaan tonus. M. sfingerani.
7.Adanya fluor albus (keputihan)
8.Keadaan serviks, uterus & adnexanya.

Perdarahan yang mungkin terjadi dalam masa 40 hari biasa disebabkan oleh adanya subinvolusi uteri (rahim yang lambat mengecil) terhadap penderita tidur dan diberi tablet ergometrin. Bila perdarahan tetap ada, lakukan kuretase untuk menyingkirkan kemungkinan adanya sisa-sisa plasenta. Bila curiga ada keganasan, lakukan pemeriksaan sitologi & eksisi percobaan untuk menyingkirkan keganasan.

Jumat, 10 Juni 2011

KELAINAN UTERUS

Kenali Kelainan Bentuk Rahim

* Artikel

Adakalanya, proses pembentukan rahim tidak berlangsung mulus. Maka, terjadilah beberapa kelainan bentuk rahim. Akibatnya sejumlah wanita mengalami masalah reproduksi.



Rahim adalah tempat janin dibesarkan. Seperti organ tubuh lainnya, rahim terbentuk seiring berlangsungnya proses tumbuh kembang janin yang berjenis kelamin perempuan. Normalnya, bentuk rahim seperti buah alpukat gepeng dan beratnya antara 30-50 gram.



Sangat jarang terjadi

Pada saat tidak hamil, besar rahim kurang lebih sebesar telur ayam kampung. Dan, rahim mempunyai 2 saluran di bagian kanan dan kiri atas yang berhubungan dengan indung telur. Saluran lain di sebelah bawah berhubungan dengan vagina.

Kelainan bentuk rahim yang sering terjadi adalah:

• Sebagian atau seluruh dinding rahim bagian dalam terbelah jadi 2 bagian.

• Menyerupai bentuk hati.

• Kelainan rahim ganda.



Sayangnya, sampai sekarang, penyebab kelainan bentuk rahim ini belum bisa diketahui secara pasti. Namun, ada dugaan, kelainan ini disebabkan oleh kombinasi dari faktor genetik dan lingkungan.

Kenyataan lain yang mungkin dapat mengikis rasa khawatir Anda adalah, angka kejadian bentuk rahim tidak normal ini hanya sekitar 0,1% alias sangat jarang terjadi.



Dapat dikoreksi

Bentuk rahim tidak normal memang bisa jadi salah satu penyebab timbulnya masalah reproduksi (lihat Boks: Masalah yang Mungkin Timbul ). Meski begitu, ada juga wanita yang bentuk rahimnya tidak normal, tapi tetap saja mengalami haid seperti biasa. Mereka bahkan tidak pernah merasa sakit ketika haid. Bahkan, karena tidak menimbulkan gangguan atau keluhan, kelainan rahim ini bisa jadi tidak terdeteksi sama sekali sampai wanita tersebut hamil.

Selama tidak menimbulkan masalah, kelainan bentuk rahim tidak perlu dipersoalkan. Kalaupun menimbulkan gangguan atau keluhan, kelainan bentuk rahim dapat dikoreksi dengan jalan operasi. Dengan begitu, Anda bisa tetap mengandung bayi Anda sendiri.



Dewi Handajani

Konsultasi ilmiah: dr. Lastiko Bramantyo, Sp.OG, RSIA Hermina Jatinegara, Jakarta.



Rahim Normal vs Tidak Normal

Nama


Keterangan


Penanganan

Rahim normal




Bagian luar dan dalam rahim normal.


Tidak ada.

Uterus septus


Bagian luarnya tampak normal. Namun, seba-gian atau seluruh din-ding rahim sebelah dalam terbelah (seolah -olah mempunyai se-kat) menjadi 2 bagian.


Dapat dikoreksi dengan operasi. Dari penelitian yang pernah dilakukan terlihat bahwa sekitar 80% wanita yang menjalani operasi ternyata dapat hamil sampai waktunya melahirkan.

Uterus bikornis




Bentuk rahim menye-rupai bentuk hati, mempunyai sekat di bagian dalamnya dan terbagi 2 di bagian luarnya.


Bila perlu, dapat dikoreksi dengan operasi.

Uterus didelfis




Kelainan rahim ganda karena diasosiasikan memiliki dua leher rahim. Sekitar 75% kasus ini mempunyai dinding yang memi-sahkan vagina jadi 2 bagian.




Jarang sekali dilakukan operasi untuk mengatasi kelainan ini. Bila perlu, pada usia kehamilan 18-20 minggu akan dilaku-kan operasi untuk mengikat leher rahim pada pasien yang leher rahimnya longgar.





Masalah yang Mungkin Timbul



• Tidak mendapat haid.

• Sulit hamil.

• Keguguran berulang.

• Janin sungsang.

• Persalinan dini (kelahiran bayi prematur)